Smart, creative, and inpirative

REVOLUSI DIGITAL BEBASIS AKHLAK

Image
REVOLUSI DIGITAL BEBASIS AKHLAK Hamdani, Pengawas Sekolah, Tambun, Kabupaten Bekasi hamdani.5hp@gmail.com Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Di era digital ini, pembelajaran tidak lagi terbatas pada ruang kelas fisik, melainkan dapat dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai platform teknologi. Hal ini memberikan kemudahan bagi peserta didik untuk mengakses ilmu kapan saja dan di mana saja. Namun, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru, terutama dalam hal moral dan etika dalam proses pembelajaran. Tidak jarang, peserta didik kurang mengindahkan nilai-nilai akhlak saat berinteraksi di lingkungan digital, seperti kurang menghormati guru dalam pembelajaran daring atau menggunakan teknologi untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan norma moral (Nasrul Hs, 2015) Rosulullah bersabda.  إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ Artinya: " Sesungguhnya aku d...

Guru pahlawan tanpa Jasa atau guru pahlawan berjasa?


Hasil gambar untuk demo guru honorer k2

Peran dan Jasa Guru dalam Politik.

 1. Guru sebagai ASN

Guru khususnya PNS merupakan ASN dalam politik dilarang berpolitik praktis, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Pasal 2 UU ASN yang salah satunya berisikan asas netralitas, bertujuan supaya setiap aparatur sipil negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. Sementara pada Pasal 9 (2) UU ASN menyatakan bahwa aparatur sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

2. Guru sebagai Warga Negara Yang Berhak Mengeluarkan Pendapat

Jika guru dilarang berpolitik praktis, tapi apakah mungkin boleh berpikir tentang politik, karena politik itu penting bagi semua warga negara. Di dalam Undang undang dasar dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat. Dengan kata lain, guru mungkin boleh berpikir politik asalkan tidak mendukung salah satu partai. Jadi politik guru adalah sebuah ide, konsep dan saran yang dapat diberikan atau disumbangkan kepada semua peserta politik atau partai mengenai kepentingan bangsa. Namun bagaimana dengan nasib guru, siapa yang menjamin nasib guru. terutama ketika guru mengadapi masalah atau mengadukan nasibnya. kemana mereka harus mengadu? Ke DPR?. Mereka tidak mempunyai wakil di DPR. Maukah anggota DPR menerima keluhan guru? DPR mungkin mau menerimanya tapi bagaimana selanjtnya?

Pekerjaan guru sangat berat seberat memperjuangkan nasibnya. Guru adalah warga negara yang sangat berjasa dalam membangun bangsa; oleh karena itu, guru wajar mendapat gelar pahlawan, namun sayang pahlawan tersebut ditambah kata "tanpa" jasa, padahal guru sangat   berjasa.

3. Guru Pahlawan Berjasa

Kata pahlawan tanpa jasa menurut penulis blog ini kata "tanpa" sebaiknya dihilangkan yaitu menjadi guru pahlawan yang berjasa. Karena jasa guru terhadap bangsa ini adalah saangat besar, seperti anggota DPR pintar karena jasa guru, orang pintar menjadi camat, wali kota, gubernur sampai presiden itu karena jasa guru.Oleh karena itu, sudah saatnya jasa guru perlu diperhatikan, dihargai dan dihormati dengan cara memberikan kehidupan yang layak bagi guru.  Kalau bukan jasa guru, bagaimana perkembangan anak bangsa?, mungkinkah mereka menjadi orang sukses, menjadi orang baik, dan laian- lain?.

Jadi, keberhasilan anak bangsa adalah berkat jasa guru. Olehkarena itu, jasa guru wajib diperhatikan dan diberi penghargaan yang nyata bukan hayalan semata. Jangan disamakan jasa guru di zaman dulu dengan jasa guru zaman now.  

Comments

Popular posts from this blog

How to Cultivate Focus and Emotion to Our Students?

Bagaimana Peran Guru dalam Kegiatan Pembelajaran di Era Digital dan IT?

Menyulam Hubungan Hangat dan Meningkatkan Kualitas Hidup bersama Orang Lain