Landasan, Prinsip dan Pengertian Penilaian
A. Landasan Hukum Tentang Penilaian
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang
Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentan
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstra Kurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014
tentang
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Rencana Strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016
tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
tentang standar proses untuk pendidikan dasar dan menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
tentang standar penilaian pendidikan
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah
B. Pengertian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan
antara lain sebagai berikut.
1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran
(assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning)
dan penilaian sebaga pembelajaran (assessment as learning).
2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti
(KI),yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik
dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan
belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta
untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta
didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta
didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi
guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
C. Tiga pendekatan Penilaian,yaitu :
1. penilaian atas pembelajaran (assessment of learning).
Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur kompetensi yang telah ditetapkan.
2. penilaian untuk pembelajaran assessment for learning).
Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik
untuk memperbaiki pembelajaran,
3. penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning.
penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta did belajarnya untuk menentukan target
belajar.
D. Prinsip Penilaian
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai;
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan ataumerugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi,
dan gender;
4.Terpadu, berarti penilaian merupakan salahsatu komponen yang tidak terpisahkan dari
kegiatanpembelajaran;
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dandasar pengambilan keputusan dapat
diketahui oleh pihak-pihakyang berkepentingan;
6.Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi
denganmenggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik;
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara terencanadan bertahap dengan mengikuti langkah-
langkah baku;
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuranpencapaian kompetensi yang
ditetapkan; dan
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Comments
Post a Comment