Smart, creative, and inpirative

How to Cultivate Focus and Emotion to Our Students?

Image
The Strategies  of Cultivating Focus and Emotion to the Students The Students entering into the classroom have diverse background, condition or situation, and potency. Majority of them have difficulties in focus and emotion, and it is not easy to tell them to cncentrate or focus in learning. They enter into the classroom with empty brain, and they do not have any purposes to go to school. Therefore, the alternative ways or strategies are very urgent. There are ten strategies that can be used to cultivate focus and emotion to our students in learning. Before understanding the strategies, we should know the definition of focus and emotion in advance. A. The definition of Focus and Emotion 1. The Definition of Focus In the educational context, focus denotes the capacity to direct one's attention and concentration towards a specific objective, subject, or task. This entails the ability to eliminate distractions, sustain attention over time, and actively participate in the learning proc

Landasan, Prinsip, Pengertian, dan Pendekatan Penilaian Kurikulum 13

Landasan, Prinsip dan Pengertian Penilaian

A. Landasan Hukum Tentang Penilaian 

 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
      tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 
    tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa
     kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 
     Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang 
     Standar Nasional Pendidikan.

 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 
     tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 
      2015-2019.


 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik 
       Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentan  
    Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang 
    Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang 
     Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstra Kurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan 
     Pendidikan Menengah.

 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 
      tentang 

 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan 
     Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang 
    Rencana Strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 
     tentang  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
     Pendidikan Menengah.

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 
         tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 
     tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 
      tentang standar proses untuk pendidikan dasar dan menengah



14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 



     tentang standar penilaian pendidikan
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 

     tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum  2013 pada Pendidikan Dasar
      dan Pendidikan Menengah 

B. Pengertian
     Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
      belajar peserta didik. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan
     antara lain sebagai berikut.
1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran
     (assessment of  learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning)
     dan penilaian sebaga pembelajaran (assessment as learning). 
2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti
    (KI),yaitu   KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik
    dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan
    belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian
     hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta
     untuk mengetahui  kesulitan belajar peserta didik.
5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta
    didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta
    didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi
    guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.  


C. Tiga pendekatan Penilaian,yaitu :

1. penilaian atas pembelajaran (assessment of learning).
    Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur kompetensi yang telah ditetapkan.
2. penilaian untuk pembelajaran assessment for learning).
    Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik
    untuk memperbaiki pembelajaran,
3. penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning.
    penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta did belajarnya untuk menentukan target
    belajar.

D. Prinsip Penilaian
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi 
    subjektivitas penilai;
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan ataumerugikan peserta didik karena berkebutuhan 
   khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, 
   dan gender;
4.Terpadu, berarti penilaian merupakan salahsatu komponen yang tidak terpisahkan dari
    kegiatanpembelajaran;
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dandasar pengambilan keputusan dapat 
    diketahui oleh pihak-pihakyang berkepentingan;
6.Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi
    denganmenggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan 
    kemampuan peserta didik;
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara terencanadan bertahap dengan mengikuti langkah-
    langkah baku;
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuranpencapaian kompetensi yang 
    ditetapkan; dan
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme,  prosedur,        teknik, maupun hasilnya.   



Comments

Popular posts from this blog

How to Cultivate Focus and Emotion to Our Students?

Menyulam Hubungan Hangat dan Meningkatkan Kualitas Hidup bersama Orang Lain

How to Provide the Constructive Feedback?